Panduan Paspor WNI-cara buat paspor & daftar negara bebas visa Angkasatour Medan

Panduan Paspor WNI: Cara Membuat & Daftar Negara Bebas Visa

Apa itu Paspor?

Paspor itu kayak KTPnya kamu buat ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai data diri resmi buat traveling keluar negeri. Bentuknya buku kecil yang isinya data diri kamu dan visa atau cap-cap Imigrasi.

 

Nah, kalau visa itu beda lagi. Visa adalah izin masuk dari negara yang mau kamu datangi. Jadi, walau kamu udah punya paspor, belum tentu kamu bisa masuk ke negara lain tanpa visa, kecuali negara itu kasih bebas visa buat WNI.

 

Singkatnya:

  • Paspor = Identitas dari negara asal kamu
  • Visa = Izin masuk dari negara tujuan

 

Dua-duanya penting banget kalau kamu mau liburan atau tujuan lain ke luar negeri. Jangan sampai keliru, ya!

 

Apa Saja Fungsi Paspor?

Paspor itu lebih dari sekedar “tiket liburan”. Berikut ini fungsi paspor buat kamu yang suka traveling ke luar negeri:

 

  • Dokumen Identitas Internasional

Paspor punya fungsi sebagai Kartu Identitas resmi yang berlaku secara Internasional. Saat berada di luar negeri, paspor menjadi bukti status warga negara dan info pribadi kamu. Misalnya, saat check in hotel atau pemeriksaan keamanan.

 

  • Syarat Keluar-Masuk Negara

Tanpa paspor, kamu nggak bisa lewat Imigrasi. Setiap keluar – masuk negara, petugas akan ngecap paspor kamu sebagai bukti kamu udah pernah ke sana.

 

  • Wajib Punya Paspor Buat Urus Visa

Untuk buat visa ke negara tujuan, kamu harus punya paspor dulu. Visa umumnya ditempel atau dicap pada halaman paspor. Tanpa paspor, kamu tidak bisa mendapatkan visa perjalanan.

 

  • Perlindungan Hukum di Luar Negeri

Paspor juga memuat informasi yang memudahkan perwakilan RI (KBRI/KJRI) memberikan bantuan jika terjadi masalah di luar negeri. Jika paspor kamu hilang atau kamu mengalami kendala di negara orang, Kedutaan RI bisa bantu kamu untuk menerbitkan dokumen pengganti sementara.

 

Intinya, paspor itu penting banget! Bahkan kalau kamu belum ada rencana liburan, punya paspor tetap berguna. Siapa tahu ada promo tiket murah atau tugas ke luar negeri, kan?

 

Jenis-jenis Paspor Indonesia

Di Indonesia, ada beberapa jenis paspor yang wajib kamu ketahui sebelum mengurus dokumen perjalanan. Setiap jenis paspor punya fungsi dan tujuan yang berbeda. Yuk, kenali satu per satu:

 

Paspor Elektronik (E-Paspor)

Paspor Elektronik Indonesia (e-paspor)

Paspor Elektronik yang canggih dilengkapi chip RFID berisi data biometrik pemilik (sidik jari dan foto digital). Secara fisik, E-Paspor punya sampul warna hijau dan ada logo chip di sampulnya. Chip ini memungkinkan e-paspor dipindai di autogate imigrasi di banyak bandara, sehingga proses pemeriksaan lebih cepat. Selain itu, beberapa negara memberikan perlakuan istimewa bagi pemegang e-paspor. Misalnya, Jepang membolehkan WNI pemegang e-paspor masuk tanpa visa (visa waiver) hingga 15 hari visit, cukup dengan registrasi sebelum berangkat. Negara-negara Eropa pun cenderung memberikan masa berlaku visa Schengen lebih panjang bagi pemohon dengan e-paspor. Jika kamu sering traveling ke luar negeri, e-paspor sangat worth it karena punya nilai unggul.

 

Paspor Diplomatik

Paspor Diplomatik Indonesia

Paspor dengan warna hitam ini diterbitkan Kemenlu untuk diplomat Indonesia beserta keluarganya yang ditugaskan ke luar negeri. Dokumen perjalanan ini hanya digunakan untuk keperluan diplomatik atau penugasan resmi. Masyarakat umum tidak bisa mengajukan paspor diplomatik, kecuali bekerja sebagai diplomat atau pejabat setingkat yang memenuhi syarat Kemenlu. Fungsinya lebih terbatas, namun pemilik paspor ini umumnya mendapat keistimewaan bebas visa di banyak negara sesuai perjanjian diplomatik.

 

Paspor Dinas (Paspor Layanan)

Paspor Dinas Indonesia

Paspor ini punya sampul warna biru yang diberikan kepada pegawai pemerintah yang akan travel ke luar negeri dalam rangka tugas Kedinasan (Non-Diplomatik). Misalnya untuk pejabat yang menghadiri seminar, pelatihan, atau misi resmi. Paspor dinas diterbitkan oleh Kemenlu dan hanya boleh dipakai untuk tujuan dinas, bukan traveling pribadi. Setelah tugas selesai, paspor ini akan disimpan kembali oleh instansi pemberi tugas.

 

 

Catatan: Selain jenis di atas, ada juga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berupa dokumen pengganti paspor bagi WNI tertentu, misal paspor hilang di luar negeri atau repatriasi). Namun SPLP sifatnya darurat dan sementara, bukan paspor untuk wisata.

 

Cara Membuat Paspor

Bagaimana cara membuat paspor baru di Indonesia? Tenang, prosesnya kini semakin mudah. Pemerintah sudah menerapkan sistem online melalui aplikasi M-Paspor agar pengajuan lebih praktis dan transparan. Yuk, simak cara buat paspornya:

  • Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum daftar, pastikan kamu sudah menyiapkan syarat membuat paspor dalam bentuk asli dan fotokopi. Dokumen yang diperlukan antara lain:

    1. E-KTP yang masih berlaku.
    2. Kartu Keluarga (KK).
    3. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah. Pilih salah satu yang mencantumkan nama lengkap, tempat / tanggal lahir, dan nama orang tua sesuai KTP.
    4. Paspor lama, jika pernah punya paspor sebelumnya (untuk penggantian paspor).
    5. Dokumen Pendukung lain, jika diminta.
  • Daftar Antrian Paspor Online (M-Paspor)

Unduh App M-Paspor di Smartphone melalui Play Store / App Store. Buat akun dengan email aktif, lalu pilih lokasi Kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan yang ada. Isi form permohonan paspor di App tersebut, upload scan dokumen persyaratan, dan pilih jenis paspor (biasa atau elektronik) sesuai kebutuhan. Dengan pengajuan paspor online ini, kamu akan dapat kode billing dan QR code antrian elektronik. Simpan bukti tersebut.

  • Bayar Biaya Pembuatan Paspor

Setelah kamu dapat kode billing, bayar biaya paspor melalui bank / ATM / internet banking (sesuai panduan di M-Paspor). Simpan bukti pembayarannya.

  • Datang ke Kantor Imigrasi sesuai Jadwal

Pada hari-H yang kamu pilih, datang ke kantor imigrasi tepat waktu dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi. Ambil nomor antrian (melalui QR code dari M-Paspor) dan tunggu giliran. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang kamu bawa. Karena sudah upload di aplikasi, sering kali proses verifikasi lebih cepat. Jika dokumen lengkap, kamu akan lanjut ke tahap berikutnya. (Jika ada yang kurang, petugas akan mengembalikan berkas dan kamu harus melengkapi dulu sebelum mengajukan lagi.)

  • Foto, Sidik Jari, dan Wawancara

Selanjutnya, petugas imigrasi akan memanggilmu untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari di ruangan foto. Pakaian rapi ya, hindari baju putih karena latar foto umumnya putih. Setelah foto, kamu akan diwawancarai singkat. Pertanyaan wawancara paspor umumnya sederhana, contohnya: “Tujuan membuat paspor untuk apa? Mau pergi ke mana? Dengan siapa?“. Jawab saja dengan jujur dan tenang. Wawancara ini lebih ke Validasi Data dan tujuan perjalanan, durasinya singkat asal semua dokumen oke.

  • Tunggu Paspor Jadi

Selesai foto dan wawancara, kamu akan diberi tanda terima untuk pengambilan paspor. Berapa lama pembuatan paspor? Umumnya, paspor selesai dalam 3-5 hari kerja setelah pembayaran diverifikasi. Sesuai ketentuan, proses penerbitan paspor maksimal 4 hari kerja sejak wawancara. Kamu bisa cek status permohonan via aplikasi. Jika sudah selesai, ambil paspor baru di kantor Imigrasi dengan membawa tanda terima dan tunjukkan KTP. Catatan: Ada opsi paspor dikirim lewat pos (EMS) ke alamat kamu dengan biaya tambahan, tergantung kebijakan kantor Imigrasi setempat.

 

Itulah proses cara buat paspor baru. Cukup mudah, bukan? Kuncinya, lengkapi syarat, ikuti prosedur pendaftaran online, dan datang sesuai jadwal. Tanpa calo, tanpa ribet!

 

Penggantian Paspor: Untuk paspor yang sudah hampir habis masa berlaku (kurang dari 6 bulan) atau habis halaman, prosedurnya mirip dengan membuat paspor baru. Bedanya, kamu wajib membawa paspor lama sebagai syarat utamanya. Jika paspor lamamu terbitan setelah tahun 2009, cukup e-KTP dan paspor lama saja yang perlu dibawa. Bagi paspor terbitan sebelum 2009, dokumen yang harus dilampirkan sama seperti permohonan paspor baru (KTP, KK, akta lahir, dll). Penggantian paspor yang hilang atau rusak butuh surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan prosesnya bisa sedikit lebih panjang; bahkan jika hilang karena lalai, penerbitan paspor baru bisa ditunda 6 bulan hingga 2 tahun sebagai sanksi. Jadi, jaga dengan baik paspor kamu ya!

 

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Salah satu manfaat punya paspor adalah kemudahan untuk traveling ke negara lain tanpa ribet urus visa. Saat ini, paspor Indonesia memberi akses bebas visa atau visa on arrival ke lebih dari 70 negara di dunia. Artinya, WNI bisa liburan ke puluhan negara tanpa harus ajukan visa sebelum pergi ke negara tujuan. Meski kekuatan paspor kita belum setara negara maju, jumlah negara bebas visa untuk WNI terus naik setiap tahun.

Berikut ini adalah contoh negara-negara yang bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia, berlaku untuk liburan atau wisata dengan durasi tertentu:

  • Kawasan Asia Tenggara (ASEAN)

    Hampir semua negara tetangga ASEAN bebas visa untuk WNI. Termasuk Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Laos, Myanmar, Brunei, hingga Timor Leste. Durasi bebas visa umumnya 30 hari, khusus Brunei dan Myanmar maksimal 14 hari. Jalan-jalan ke negara tetangga jadi paling gampang karena tidak butuh visa sama sekali.

  • Asia Lainnya

    Beberapa negara Asia non-ASEAN juga ngasih bebas visa bagi turis Indonesia. Contohnya, Hong Kong dan Makau (bebas visa 30 hari). Jepang juga bebas visa khusus pemilik E-Paspor (maks. 15 hari visit, perlu daftar visa waiver sebelum berangkat). Kemudian Kazakhstan dan Uzbekistan di Asia Tengah ngasih bebas visa sekitar 30 hari bagi WNI. Termasuk juga Turki, yang sejak 2023 ngasih bebas visa turis 30 hari untuk WNI sebagai bentuk Hubungan Bilateral.

  • Benua Amerika

    Di kawasan Amerika Latin dan Karibia, WNI bisa traveling tanpa visa ke beberapa negara. Brasil, Peru, Chili, Kolombia, Ekuador, hingga negara Kepulauan Karibia seperti Barbados dan Dominika ngasih bebas visa untuk turis Indonesia. Durasi bebas visanya bervariasi umumnya 30-90 hari. Jadi, keliling Amerika Selatan pun bisa lebih hemat tanpa biaya visa.

  • Eropa & Sekitarnya

    Meskipun sebagian besar negara Eropa mengharuskan visa Schengen, ada exceptions. Serbia, Belarus, dan Turki adalah contoh negara di kawasan Eropa yang bebas visa bagi WNI. Serbia membolehkan turis Indonesia masuk tanpa visa hingga 30 hari. Belarus juga ngasih bebas visa dengan syarat masuk via bandara Minsk. Sementara Turki, seperti disebut tadi, ngasih bebas visa 30 hari sebagai timbal balik kebijakan RI. (Namun destinasi favorit Eropa Barat seperti Perancis, Belanda, dll tetap butuh visa Schengen ya.)

  • Afrika

    Beberapa negara di Afrika membuka pintu tanpa visa untuk WNI. Contohnya Maroko dan Tunisia (wisata 90 hari bebas visa). Ada juga Namibia dan Gambia yang ngasih bebas visa turis bagi pemilik paspor Indonesia. Jadi kalau kamu ingin wisata safari atau ke gurun Sahara, beberapa negara Afrika bisa dikunjungi tanpa visa terlebih dahulu.

 

Perlu diingat, bebas visa ada batas waktunya, misal 14, 30, 90 hari tergantung negara, dan berlaku untuk tujuan wisata atau visit singkat, bukan untuk kerja atau tinggal lama. Selalu cek aturan terbaru sebelum pergi, karena kebijakan visa bisa berubah sewaktu-waktu. Sumber berita akurat bisa dari situs Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Negara tujuan.

 

Saat ini total ada sekitar 45 negara yang murni bebas visa bagi WNI, ditambah sekitar 30 negara yang ngasih fasilitas Visa on Arrival (VoA) saat kedatangan. VoA artinya kita tidak perlu urus visa di Kedutaan sebelumnya, cukup datang ke negara tersebut dan bayar visa di bandara. Contoh negara dengan VoA untuk WNI antara lain Maladewa, Yordania, Nepal, dan lainya. Baik bebas visa maupun VoA sangat memudahkan traveler karena hemat waktu dan biaya urus visa.

 

Angkasatour Siap Bantu Urus Visa

Itu dia info lengkap soal paspor mulai dari fungsi, jenis paspor, cara bikin online lewat M-Paspor, sampai negara bebas visa buat WNI. Semoga jadi info yang penting buat kamu yang baru mau bikin paspor atau sekadar update info!

 

Travel tip: Selalu cek masa berlaku paspor kamu, ya. Idealnya masih aktif minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Jangan sampai udah beli tiket, eh paspor kamu malah nyaris expired! 

 

Terakhir, jika kamu merasa proses buat paspor itu ribet atau tidak punya waktu luang, kamu bisa pakai jasa pembuatan paspor dari agen terpercaya. Angkasatour siap bantu urus paspor kamu dengan layanan aman, cepat dan ramah. Sebagai agen berpengalaman, kami siap bantu dan urus mulai dari berkas, pendaftaran online, hingga proses di kantor Imigrasi. Jadi, kamu tinggal duduk manis dan tunggu paspor kamu selesai. Hubungi Angkasa Tour & Travel untuk konsultasi dan layanan pembuatan paspor tanpa ribet. Selamat liburan bestie!

Jenis-jenis visa yang wajib kamu ketahui untuk WNI yang mau traveling Angkasatour Medan

Jenis-jenis Visa yang Wajib Kamu Ketahui

Apa itu Visa dan Fungsinya?

Visa itu semacam “izin masuk” resmi dari negara tujuan yang bilang, “Oke, kamu boleh masuk ke sini.” Kalau kamu WNI dan pengen liburan ke luar negeri, belajar, kerja, atau ketemu Keluarga, sering kali kamu butuh visa selain paspor.

 

Nah, fungsi utama visa itu ngasih kamu izin buat masuk dan tinggal dalam waktu singkat di negara lain, tergantung dari tujuan Kunjungan kamu. Tapi jangan salah ya, visa itu beda sama paspor. Paspor itu kayak KTP Internasional kamu yang dikeluarkan Indonesia. Sementara visa dikeluarin sama negara yang mau kamu datangi, sebagai bukti kamu di izinkan masuk. Tanpa visa yang cocok, petugas Imigrasi bandara bisa aja nolak kamu masuk ke negara tujuan meski kamu udah pegang paspor.

 

Tapi, apakah semua negara butuh visa? Nggak juga, kok. Ada yang namanya bebas visa, artinya kamu bisa masuk ke negara tujuan cuma modal paspor aja. Contohnya, banyak negara ASEAN yang kasih bebas visa buat WNI, kita bisa liburan tanpa ribet ngurus visa dulu. Tapi… tetap ada batas waktu yang di berikan, ya. Umumnya cuma buat wisata dan nggak bisa kerja atau tinggal lama. Kalau mau lebih dari itu, ya tetap harus punya visa.

 

Selain itu, ada juga Visa on Arrival (VoA), yang bisa kamu urus saat itu juga pas sampai di bandara negara tujuan. Tapi ini juga sesuai dengan aturan negara tujuan dan jenis Kunjungannya.

 

Yuk, kenalan sama jenis-jenis visa yang umum buat WNI. Sebelum kamu beli tiket atau bikin rencana liburan, penting banget buat tahu visa apa yang sesuai dengan tujuan kamu. Karena beda tujuan, beda juga jenis visanya.

 

formulir aplikasi pengajuan visa untuk jenis-jenis visa yang sesuai dengan tujuan keperluan perjalanan kamu.

Jenis-jenis Visa yang Perlu Kamu Ketahui

Visa Turis / Visa Wisata (Liburan)

Visa Turis atau Visa Wisata ini cocok banget buat kamu yang pengen liburan ke luar negeri. Jenis visa ini hanya untuk mereka yang ingin traveling tanpa tujuan bekerja. Visa ini paling banyak dipakai oleh traveler Indonesia. Durasi visa turis umumnya sekitar 30-90 hari, sesuai dengan aturan negara tujuan.

 

Persyaratan visa turis juga nggak ribet, kamu cukup siapkan:

  • Passpor Aktif
  • Tiket Pesawat PP
  • Bukti Reservasi Akomodasi
  • Bukti dana yang cukup

 

Selanjutnya, penting banget untuk diingat, visa ini khusu buat wisata aja ya. Jadi, kamu nggak boleh kerja, magang, atau ikut Kegiatan Komersial pakai visa ini. Kalau nekat, bisa kena sanksi Imigrasi. Kalau kamu mau tinggal lebih lama, kamu harus ajukan perpanjangan atau keluar – masuk negara tujuan. Intinya, pakai visa ini kalau tujuan kamu murni liburan dan traveling.

 

Visa Pelajar / Visa Studi

Selanjutnya, kita bahas Visa Pelajar. Nah, visa ini adalah jenis visa yang di berikan untuk mereka yang ingin lanjut studi di luar negeri. Kalau kamu sudah diterima di kampus atau sekolah di negara lain, kamu perlu visa pelajar atau student visa untuk tinggal selama masa studimu.

 

Umumnya, dokumen yang perlu kamu siapkan adalah:

  • Surat Penerimaan (Letter of Acceptance) dari kampus tujuan.
  • Bukti Kemampuan Finansial untuk biaya hidup & kuliah.
  • Bukti Asuransi Kesehatan

 

Masa berlaku visa ini akan diatur sesuai dengan lama studi kamu disana, sesuai dengan program yang kamu pilih. Ada juga beberapa negara yang ngasih izin kepada pemegang visa ini untuk bekerja paruh waktu dengan jam yang terbatas, ini dapat membantu kamu mendapatkan pengalaman dan juga uang saku.

 

Tips penting: Urus visa pelajar segera setelah dapat LoA (Letter of Acceptance), karena proses visa kadang memakan waktu yang cukup lama.

 

Visa Kerja

Bagi kamu yang punya rencana untuk kerja di luar negeri, kamu butuh visa kerja (work visa) dari negara tujuan. Visa ini adalah izin resmi untuk bekerja secara legal dan sering kali butuh sponsor perusahaan. Jadi, kamu harus sudah punya tawaran kerja atau kontrak sebelum mengajukan. Setiap negara punya aturan masing – masing, jadi wajib cek info lengkap sebelum apply.

 

Persyaratan umum visa kerja yang perlu kamu siapkan:

  • Kontrak kerja atau sura sponsor
  • Sertifikat Keahlian (jika diminta)
  • Paspor & Formulir Aplikasi

 

Visa kerja termasuk visa jangka panjang dan masa berlakunya sesuai dengan kontrak kerja, mulai dari beberapa bulan hingga tahunan. Beberapa negara memungkinkan perpanjangan atau bahkan alih status ke izin tinggal permanen jika kamu memenuhi syarat tertentu.

 

Ingat ya, visa kerja hanya nagsih kamu izin untuk bekerja di negara tujuan sesuai dengan pekerjaan dan perusahaan sponsor yang tertera. Jika kamu beralih karir atau perusahaan, sering kali kamu perlu buat visa baru. Proses mengajukan visa kerja lebih rumit dibanding dengan visa lainnya, jadi siapkan dokumen dengan teliti dan patuhi semua syarat visa agar pengajuannya disetujui.

 

Visa Kunjungan Keluarga

Kalau kamu punya rencan mengunjungi Keluarga seperti pasangan, orang tua, atau saudara yang tinggal di luar negeri, kamu perlu mengajukan Visa Kunjungan Keluarga. Jenis visa ini termasuk dalam tipe visitor visa dan umumnya durasi masa tinggal hingga 90 hari, sesuai aturan negara yang dituju.

 

Berbeda dari visa wisata biasa, visa kunjungan keluarga mensyaratkan surat undangan resmi dari anggota keluarga yang akan kamu temui. Mereka juga perlu menyatakan kesediaannya menjadi sponsor selama kamu berada di negara tujuan.

 

Berikut dokumen umum yang perlu kamu siapkan:

  • Paspor Aktif
  • Bukti Surat Hubungan Keluarga
  • Data Pendukung lainnya

 

Visa ini cocok untuk acara keluarga, liburan bareng, atau menjenguk kerabat. Tapi ingat, kamu tetap tidak boleh bekerja selama kunjungan. Jangan salah pilih visa ya, kalau tujuan utamamu memang menjenguk keluarga, pakai visa keluarga supaya gak ditolak.

 

Visa Bisnis

Jika kamu merencanakan perjalanan dengan kepentingan bisnis atau pekerjaan profesional, dan bukan untuk melamar pekerjaan di negara tersebut, maka kamu akan memerlukan visa bisnis. Visa bisnis dibagi menjadi dua kategori utama: visa kunjungan bisnis dan visa bisnis jangka panjang.

 

  • Visa Kunjungan Bisnis (business visitor visa) umumnya diberikan untuk kunjungan singkat terkait pekerjaan, misalnya menghadiri meeting, konferensi, negosiasi, pameran, atau pertemuan dengan klien di luar negeri. Visa ini sifatnya sementara (short stay), bisa single entry atau multiple entry. Namun, tidak mengizinkan kamu untuk bekerja di perusahaan negara tersebut. Durasi tinggal umumnya pendek, mungkin hanya beberapa hari atau minggu. Syaratnya sering mencakup surat undangan dari rekan bisnis atau perusahaan di negara tujuan, jadwal kegiatan, dan bukti bahwa kamu punya dana dan akan kembali ke Indonesia.

 

  • Visa Bisnis Jangka Panjang (sering disebut investor visa atau long-term business visa) ini ditujukan bagi pengusaha atau profesional yang perlu tinggal lebih lama di luar negeri untuk urusan bisnis. Misalnya, untuk mendirikan perusahaan cabang, melakukan investasi, atau mengelola proyek bisnis dalam jangka waktu agak lama. Jenis visa ini memungkinkan kamu menetap lebih lama dibanding visa kunjungan bisnis. Contohnya, beberapa negara memberikan visa bisnis 1 tahun multiple entry yang dapat diperpanjang, terutama jika kamu membuka usaha di sana. Fungsi visa bisnis jenis ini cocok bagi pebisnis yang butuh waktu tinggal lebih lama tanpa harus mengambil residensi penuh. Persyaratannya sering kali lebih rumit, memerlukan rencana bisnis, bukti investasi, dan izin khusus.

 

Singkatnya, jika tujuanmu hanya perjalanan dinas singkat, ajukan visa kunjungan bisnis. Namun, jika kamu ingin membuka atau menjalankan usaha di negara tersebut, cari info tentang visa bisnis jangka panjang atau visa investor yang berlaku di negara tujuan.

 

Visa Transit

Visa transit dibutuhkan saat kamu singgah sementara di negara lain sebelum lanjut ke tujuan akhir. Hal ini tidak wajib di semua negara, tapi visa ini sering kali penting jika kamu transit cukup lama atau ingin keluar bandara. Misalnya, kamu transit 12 jam dan ingin keluar dari bandara, maka mungkin perlu visa transit. Ada juga Airport Transit Visa, yang hanya ngasih kamu izin tetap di area bandara tanpa melewati imigrasi.

 

Masa berlaku visa transit umumnya sangat singkat, antara 1-5 hari hanya untuk menunggu penerbangan lanjutan. Syarat umumnya cukup mudah, seperti tiket lanjutan dan visa negara tujuan (jika diperlukan). Visa ini bukan untuk wisata, hanya untuk singgah. Misalnya, transit di AS lebih dari 24 jam butuh visa transit C. Pastikan mengurus visa ini agar trip kamu tetap lancar.

 

Visa Diplomatik dan Visa Khusus

Selain jenis visa umum yang sudah dijelaskan di atas, ada juga jenis visa khusus yang mungkin tidak berkaitan dengan wisata atau pekerjaan biasa, tetapi tetap penting untuk kamu ketahui secara umum:

 

  • Visa Diplomatik dan Dinas: Visa diplomatik ini dikhususkan bagi perwakilan resmi pemerintah (diplomat) yang bertugas di negara lain. Misalnya, ketika seorang diplomat atau pejabat kedutaan ditugaskan ke luar negeri, mereka akan menggunakan visa diplomatik. Ada juga visa dinas untuk perjalanan tugas resmi pemerintah yang tidak bersifat diplomatik, Contohnya pegawai negeri yang menghadiri konferensi internasional. Jenis visa ini tidak untuk umum, pengurusannya melalui instansi pemerintah terkait dan kedutaan.

 

  • Visa Kunjungan Khusus: Beberapa negara menyediakan visa khusus untuk keperluan tertentu di luar kategori umum. Misalnya, visa jurnalis untuk wartawan yang meliput berita, visa sosial budaya untuk kegiatan pertukaran budaya atau volunteer, visa pegawai internasional untuk staf organisasi internasional, atau visa religi seperti visa haji / umrah untuk tujuan ibadah. Persyaratan dan masa berlaku visa khusus bervariasi sesuai dengan tujuan dan negara yang mengeluarkannya. Misalnya, Indonesia punya visa kunjungan khusus bagi atlet atau seniman yang datang untuk acara tertentu. Bagi traveler umum, jenis visa ini jarang dipakai kecuali kamu memang punya tujuan khusus.

 

Cara dan Syarat Buat Visa

Setelah kamu tahu tentang jenis-jenis visa, kamu perlu tahu cara mengurus visa sesuai dengan tujuan yang kamu butuh. Prosedur pengajuan visa secara umum cukup serupa di banyak negara, dan detail syarat – syarat visa dapat berbeda. Berikut ini cara membuat visa secara umum:

 

  • Tentukan Jenis Visa dan Ajukan Permohonan. Pilih jenis visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan kamu. Lalu, ajukan melalui Kedutaan Besar, Konsulat, atau Visa Application Center (VAC). Kamu bisa daftar secara online melalui situs resmi kedubes, atau kamu bisa datang sesuai prosedur. Pastikan kamu paham semua syarat yang diperlukan agar proses tetap lancar.
  • Siapkan Dokumen Persyaratan Visa. Berikut ini dokumen yang perlu kamu siapkan:
    • Paspor aktif (minimal 6 bulan sebelum habis masa berlaku).
    • Formulir Aplikasi Visa.
    • Pasfoto ukuran paspor.
    • Bukti Reservasi tiket pesawat dan Akomodasi.
    • Surat Keterangan atau Undangan (jika diminta).
    • Bukti Keuangan yang cukup selama di negara tujuan (rekening tabungan, sponsorship, atau slip gaji).
    • Asuransi Perjalanan (beberapa negara mewajibkan, terutama visa Schengen).
    • Dokumen Pendukung lain sesuai jenis visa (contoh: Surat Penerimaan Universitas untuk visa pelajar, kontrak kerja untuk visa kerja, dll).
  • Pengajuan dan Wawancara. Datangi kantor kedubes/VAC sesuai jadwal. Beberapa negara mewajibkan wawancara. Jawab pertanyaan dengan jujur, umumnya soal tujuan, durasi, dan pembiayaan perjalanan.
  • Pembayaran dan Proses. Lakukan pembayaran sesuai tarif visa. Waktu proses bervariasi, umumnya 5 – 15 hari kerja. Untuk visa kerja atau pelajar bisa lebih lama. Beberapa negara menyediakan fitur pelacakan online.
  • Pengambilan Visa. Jika disetujui, visa akan ditempel di paspor atau dikirim via email untuk e-visa. Pastikan semua informasi pada visa sudah benar.

 

Mengurus visa memang harus teliti, tapi tidak sulit jika semua syarat dipenuhi. Gunakan jasa pembuatan visa atau Konsultasi dengan agen travel yang sudah ahli, bila butuh bantuan lebih lanjut. Angkasa Tour & Travel siap memandu kamu dalam proses pembuatan visa.

 

Siapkan Visa Kamu Sekarang!

Mengetahui jenis-jenis visa dan fungsinya akan sangat membantu kamu dalam merencanakan traveling ke luar negeri tanpa kendala. Mulai dari visa turis untuk liburan, visa pelajar untuk studi, visa kerja, hingga visa kunjungan untuk Keluarga atau bisnis. Pastikan kamu memilih visa yang tepat sesuai dengan tujuan yang tepat juga. Jangan lupa untuk siapkan semua dokumen visa dan ajukan permohonan dijauh hari sebelum Tanggal Keberangkatan agar visa keluar tepat waktu.

 

Sudah siap untuk buat visa? Jika kamu merasa caranya rumit, jangan takut. Hubungi agen travel kami untuk layanan jasa pengurusan visa yang cepat, mudah, dan terpercaya. Angkasa Tour & Travel siap membantu setiap langkah, mulai dari Konsultasi jenis visa hingga proses visa selesai. Wujudkan rencana liburan, studi, atau kerja di luar negeri tanpa stress. Yuk, hubungi kami dan nikmati proses yang bebas ribet. Selamat traveling!