Tour & Travel Blog

Panduan Paspor WNI: Cara Membuat & Daftar Negara Bebas Visa

Apa itu Paspor?

Paspor itu kayak KTPnya kamu buat ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai data diri resmi buat traveling keluar negeri. Bentuknya buku kecil yang isinya data diri kamu dan visa atau cap-cap Imigrasi.

 

Nah, kalau visa itu beda lagi. Visa adalah izin masuk dari negara yang mau kamu datangi. Jadi, walau kamu udah punya paspor, belum tentu kamu bisa masuk ke negara lain tanpa visa, kecuali negara itu kasih bebas visa buat WNI.

 

Singkatnya:

  • Paspor = Identitas dari negara asal kamu
  • Visa = Izin masuk dari negara tujuan

 

Dua-duanya penting banget kalau kamu mau liburan atau tujuan lain ke luar negeri. Jangan sampai keliru, ya!

 

Apa Saja Fungsi Paspor?

Paspor itu lebih dari sekedar “tiket liburan”. Berikut ini fungsi paspor buat kamu yang suka traveling ke luar negeri:

 

  • Dokumen Identitas Internasional

Paspor punya fungsi sebagai Kartu Identitas resmi yang berlaku secara Internasional. Saat berada di luar negeri, paspor menjadi bukti status warga negara dan info pribadi kamu. Misalnya, saat check in hotel atau pemeriksaan keamanan.

 

  • Syarat Keluar-Masuk Negara

Tanpa paspor, kamu nggak bisa lewat Imigrasi. Setiap keluar – masuk negara, petugas akan ngecap paspor kamu sebagai bukti kamu udah pernah ke sana.

 

  • Wajib Punya Paspor Buat Urus Visa

Untuk buat visa ke negara tujuan, kamu harus punya paspor dulu. Visa umumnya ditempel atau dicap pada halaman paspor. Tanpa paspor, kamu tidak bisa mendapatkan visa perjalanan.

 

  • Perlindungan Hukum di Luar Negeri

Paspor juga memuat informasi yang memudahkan perwakilan RI (KBRI/KJRI) memberikan bantuan jika terjadi masalah di luar negeri. Jika paspor kamu hilang atau kamu mengalami kendala di negara orang, Kedutaan RI bisa bantu kamu untuk menerbitkan dokumen pengganti sementara.

 

Intinya, paspor itu penting banget! Bahkan kalau kamu belum ada rencana liburan, punya paspor tetap berguna. Siapa tahu ada promo tiket murah atau tugas ke luar negeri, kan?

 

Jenis-jenis Paspor Indonesia

Di Indonesia, ada beberapa jenis paspor yang wajib kamu ketahui sebelum mengurus dokumen perjalanan. Setiap jenis paspor punya fungsi dan tujuan yang berbeda. Yuk, kenali satu per satu:

 

Paspor Elektronik (E-Paspor)

Paspor Elektronik Indonesia (e-paspor)

Paspor Elektronik yang canggih dilengkapi chip RFID berisi data biometrik pemilik (sidik jari dan foto digital). Secara fisik, E-Paspor punya sampul warna hijau dan ada logo chip di sampulnya. Chip ini memungkinkan e-paspor dipindai di autogate imigrasi di banyak bandara, sehingga proses pemeriksaan lebih cepat. Selain itu, beberapa negara memberikan perlakuan istimewa bagi pemegang e-paspor. Misalnya, Jepang membolehkan WNI pemegang e-paspor masuk tanpa visa (visa waiver) hingga 15 hari visit, cukup dengan registrasi sebelum berangkat. Negara-negara Eropa pun cenderung memberikan masa berlaku visa Schengen lebih panjang bagi pemohon dengan e-paspor. Jika kamu sering traveling ke luar negeri, e-paspor sangat worth it karena punya nilai unggul.

 

Paspor Diplomatik

Paspor Diplomatik Indonesia

Paspor dengan warna hitam ini diterbitkan Kemenlu untuk diplomat Indonesia beserta keluarganya yang ditugaskan ke luar negeri. Dokumen perjalanan ini hanya digunakan untuk keperluan diplomatik atau penugasan resmi. Masyarakat umum tidak bisa mengajukan paspor diplomatik, kecuali bekerja sebagai diplomat atau pejabat setingkat yang memenuhi syarat Kemenlu. Fungsinya lebih terbatas, namun pemilik paspor ini umumnya mendapat keistimewaan bebas visa di banyak negara sesuai perjanjian diplomatik.

 

Paspor Dinas (Paspor Layanan)

Paspor Dinas Indonesia

Paspor ini punya sampul warna biru yang diberikan kepada pegawai pemerintah yang akan travel ke luar negeri dalam rangka tugas Kedinasan (Non-Diplomatik). Misalnya untuk pejabat yang menghadiri seminar, pelatihan, atau misi resmi. Paspor dinas diterbitkan oleh Kemenlu dan hanya boleh dipakai untuk tujuan dinas, bukan traveling pribadi. Setelah tugas selesai, paspor ini akan disimpan kembali oleh instansi pemberi tugas.

 

 

Catatan: Selain jenis di atas, ada juga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berupa dokumen pengganti paspor bagi WNI tertentu, misal paspor hilang di luar negeri atau repatriasi). Namun SPLP sifatnya darurat dan sementara, bukan paspor untuk wisata.

 

Cara Membuat Paspor

Bagaimana cara membuat paspor baru di Indonesia? Tenang, prosesnya kini semakin mudah. Pemerintah sudah menerapkan sistem online melalui aplikasi M-Paspor agar pengajuan lebih praktis dan transparan. Yuk, simak cara buat paspornya:

  • Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum daftar, pastikan kamu sudah menyiapkan syarat membuat paspor dalam bentuk asli dan fotokopi. Dokumen yang diperlukan antara lain:

    1. E-KTP yang masih berlaku.
    2. Kartu Keluarga (KK).
    3. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah. Pilih salah satu yang mencantumkan nama lengkap, tempat / tanggal lahir, dan nama orang tua sesuai KTP.
    4. Paspor lama, jika pernah punya paspor sebelumnya (untuk penggantian paspor).
    5. Dokumen Pendukung lain, jika diminta.
  • Daftar Antrian Paspor Online (M-Paspor)

Unduh App M-Paspor di Smartphone melalui Play Store / App Store. Buat akun dengan email aktif, lalu pilih lokasi Kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan yang ada. Isi form permohonan paspor di App tersebut, upload scan dokumen persyaratan, dan pilih jenis paspor (biasa atau elektronik) sesuai kebutuhan. Dengan pengajuan paspor online ini, kamu akan dapat kode billing dan QR code antrian elektronik. Simpan bukti tersebut.

  • Bayar Biaya Pembuatan Paspor

Setelah kamu dapat kode billing, bayar biaya paspor melalui bank / ATM / internet banking (sesuai panduan di M-Paspor). Simpan bukti pembayarannya.

  • Datang ke Kantor Imigrasi sesuai Jadwal

Pada hari-H yang kamu pilih, datang ke kantor imigrasi tepat waktu dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi. Ambil nomor antrian (melalui QR code dari M-Paspor) dan tunggu giliran. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang kamu bawa. Karena sudah upload di aplikasi, sering kali proses verifikasi lebih cepat. Jika dokumen lengkap, kamu akan lanjut ke tahap berikutnya. (Jika ada yang kurang, petugas akan mengembalikan berkas dan kamu harus melengkapi dulu sebelum mengajukan lagi.)

  • Foto, Sidik Jari, dan Wawancara

Selanjutnya, petugas imigrasi akan memanggilmu untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari di ruangan foto. Pakaian rapi ya, hindari baju putih karena latar foto umumnya putih. Setelah foto, kamu akan diwawancarai singkat. Pertanyaan wawancara paspor umumnya sederhana, contohnya: “Tujuan membuat paspor untuk apa? Mau pergi ke mana? Dengan siapa?“. Jawab saja dengan jujur dan tenang. Wawancara ini lebih ke Validasi Data dan tujuan perjalanan, durasinya singkat asal semua dokumen oke.

  • Tunggu Paspor Jadi

Selesai foto dan wawancara, kamu akan diberi tanda terima untuk pengambilan paspor. Berapa lama pembuatan paspor? Umumnya, paspor selesai dalam 3-5 hari kerja setelah pembayaran diverifikasi. Sesuai ketentuan, proses penerbitan paspor maksimal 4 hari kerja sejak wawancara. Kamu bisa cek status permohonan via aplikasi. Jika sudah selesai, ambil paspor baru di kantor Imigrasi dengan membawa tanda terima dan tunjukkan KTP. Catatan: Ada opsi paspor dikirim lewat pos (EMS) ke alamat kamu dengan biaya tambahan, tergantung kebijakan kantor Imigrasi setempat.

 

Itulah proses cara buat paspor baru. Cukup mudah, bukan? Kuncinya, lengkapi syarat, ikuti prosedur pendaftaran online, dan datang sesuai jadwal. Tanpa calo, tanpa ribet!

 

Penggantian Paspor: Untuk paspor yang sudah hampir habis masa berlaku (kurang dari 6 bulan) atau habis halaman, prosedurnya mirip dengan membuat paspor baru. Bedanya, kamu wajib membawa paspor lama sebagai syarat utamanya. Jika paspor lamamu terbitan setelah tahun 2009, cukup e-KTP dan paspor lama saja yang perlu dibawa. Bagi paspor terbitan sebelum 2009, dokumen yang harus dilampirkan sama seperti permohonan paspor baru (KTP, KK, akta lahir, dll). Penggantian paspor yang hilang atau rusak butuh surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan prosesnya bisa sedikit lebih panjang; bahkan jika hilang karena lalai, penerbitan paspor baru bisa ditunda 6 bulan hingga 2 tahun sebagai sanksi. Jadi, jaga dengan baik paspor kamu ya!

 

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Salah satu manfaat punya paspor adalah kemudahan untuk traveling ke negara lain tanpa ribet urus visa. Saat ini, paspor Indonesia memberi akses bebas visa atau visa on arrival ke lebih dari 70 negara di dunia. Artinya, WNI bisa liburan ke puluhan negara tanpa harus ajukan visa sebelum pergi ke negara tujuan. Meski kekuatan paspor kita belum setara negara maju, jumlah negara bebas visa untuk WNI terus naik setiap tahun.

Berikut ini adalah contoh negara-negara yang bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia, berlaku untuk liburan atau wisata dengan durasi tertentu:

  • Kawasan Asia Tenggara (ASEAN)

    Hampir semua negara tetangga ASEAN bebas visa untuk WNI. Termasuk Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Laos, Myanmar, Brunei, hingga Timor Leste. Durasi bebas visa umumnya 30 hari, khusus Brunei dan Myanmar maksimal 14 hari. Jalan-jalan ke negara tetangga jadi paling gampang karena tidak butuh visa sama sekali.

  • Asia Lainnya

    Beberapa negara Asia non-ASEAN juga ngasih bebas visa bagi turis Indonesia. Contohnya, Hong Kong dan Makau (bebas visa 30 hari). Jepang juga bebas visa khusus pemilik E-Paspor (maks. 15 hari visit, perlu daftar visa waiver sebelum berangkat). Kemudian Kazakhstan dan Uzbekistan di Asia Tengah ngasih bebas visa sekitar 30 hari bagi WNI. Termasuk juga Turki, yang sejak 2023 ngasih bebas visa turis 30 hari untuk WNI sebagai bentuk Hubungan Bilateral.

  • Benua Amerika

    Di kawasan Amerika Latin dan Karibia, WNI bisa traveling tanpa visa ke beberapa negara. Brasil, Peru, Chili, Kolombia, Ekuador, hingga negara Kepulauan Karibia seperti Barbados dan Dominika ngasih bebas visa untuk turis Indonesia. Durasi bebas visanya bervariasi umumnya 30-90 hari. Jadi, keliling Amerika Selatan pun bisa lebih hemat tanpa biaya visa.

  • Eropa & Sekitarnya

    Meskipun sebagian besar negara Eropa mengharuskan visa Schengen, ada exceptions. Serbia, Belarus, dan Turki adalah contoh negara di kawasan Eropa yang bebas visa bagi WNI. Serbia membolehkan turis Indonesia masuk tanpa visa hingga 30 hari. Belarus juga ngasih bebas visa dengan syarat masuk via bandara Minsk. Sementara Turki, seperti disebut tadi, ngasih bebas visa 30 hari sebagai timbal balik kebijakan RI. (Namun destinasi favorit Eropa Barat seperti Perancis, Belanda, dll tetap butuh visa Schengen ya.)

  • Afrika

    Beberapa negara di Afrika membuka pintu tanpa visa untuk WNI. Contohnya Maroko dan Tunisia (wisata 90 hari bebas visa). Ada juga Namibia dan Gambia yang ngasih bebas visa turis bagi pemilik paspor Indonesia. Jadi kalau kamu ingin wisata safari atau ke gurun Sahara, beberapa negara Afrika bisa dikunjungi tanpa visa terlebih dahulu.

 

Perlu diingat, bebas visa ada batas waktunya, misal 14, 30, 90 hari tergantung negara, dan berlaku untuk tujuan wisata atau visit singkat, bukan untuk kerja atau tinggal lama. Selalu cek aturan terbaru sebelum pergi, karena kebijakan visa bisa berubah sewaktu-waktu. Sumber berita akurat bisa dari situs Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Negara tujuan.

 

Saat ini total ada sekitar 45 negara yang murni bebas visa bagi WNI, ditambah sekitar 30 negara yang ngasih fasilitas Visa on Arrival (VoA) saat kedatangan. VoA artinya kita tidak perlu urus visa di Kedutaan sebelumnya, cukup datang ke negara tersebut dan bayar visa di bandara. Contoh negara dengan VoA untuk WNI antara lain Maladewa, Yordania, Nepal, dan lainya. Baik bebas visa maupun VoA sangat memudahkan traveler karena hemat waktu dan biaya urus visa.

 

Angkasatour Siap Bantu Urus Paspor

Itu dia info lengkap soal paspor mulai dari fungsi, jenis paspor, cara bikin online lewat M-Paspor, sampai negara bebas visa buat WNI. Semoga jadi info yang penting buat kamu yang baru mau bikin paspor atau sekadar update info!

 

Travel tip: Selalu cek masa berlaku paspor kamu, ya. Idealnya masih aktif minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Jangan sampai udah beli tiket, eh paspor kamu malah nyaris expired! 

 

Terakhir, jika kamu merasa proses buat paspor itu ribet atau tidak punya waktu luang, kamu bisa pakai jasa pembuatan paspor dari agen terpercaya. Angkasatour siap bantu urus paspor kamu dengan layanan aman, cepat dan ramah. Sebagai agen berpengalaman, kami siap bantu dan urus mulai dari berkas, daftar online, hingga proses di kantor Imigrasi. Jadi, kamu tinggal duduk manis dan tunggu paspor kamu selesai. Hubungi Angkasa Tour & Travel untuk konsultasi dan layanan pembuatan paspor tanpa ribet. Selamat liburan bestie!

 

Sumber: imigrasi.go.id/wni/paspor-baru

Yuk, bagikan ini ke Teman kalian!

Table of Contents

Blog lainnya